Residivis Marah di Jalan dan Gebrak-gebrak Mobil, Dia Tak Tahu Korbannya Istri Anggota Polisi

Seorang pengendara sepeda motor yang menggebrak mobil yang dikendarai istri anggota polisi sekarang sudah diamankan dan ditahan polisi.

Siswanto
Kamis, 21 Juli 2022 | 14:58 WIB
Residivis Marah di Jalan dan Gebrak-gebrak Mobil, Dia Tak Tahu Korbannya Istri Anggota Polisi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

“Selama ini, tersangka seringkali membuat keonaran dan meresahkan masyarakat di wilayah Wagir. Kami imbau masyarakat yang menjadi korban bisa melapor,” kata polisi.

Agus dijerat dengan Pasal 335 ayat ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (1), (2) jo pasal 76 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. [Beritajatim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini