SuaraBanten.id - Sejumlah wali murid bakal menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten dan beberapa SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terhadap Dindikbud Banten dan beberapa sekolah itu merupakan buntut dugaan adanya kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Salah satu wali murid Abdul Rahman yang diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini. Ia mengaku, hingga saat ini tuntutan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban kecurangan pelaksanaan PPDB tidak direspons pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.
“Sampai hari ini tuntukan kita ke pihak sekolah, juga ke Dindik Banten juga Inspektorat Banten sama Pj Gubernur enggak ada reaksi apa-apa dari mereka,” kata Rohman, Rabu (20/7/2022).
Rahman menegaskan dirinya bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku akan memasukan perkara tersebut ke PTUN. Saat ini pihaknya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sedang membuat surat kuasa untuk menangani perkara ini.
Baca Juga:Dililit Ular Sanca di Atas Pohon Kelapa, Warga Cipeucang Pandeglang Nyaris Tewas
“Sekarang kawan-kawan yang nuntut akan mengajuan PTUN kan, juga akan mensomasi kepala sekolah, Kepala Dindikbud dan Sekretaris Dindikbud Banten,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga akan menggugat surat keputusan kepala sekolah terkait dengan pengangkatan penerimaan peserta didik baru tahun 2022 untuk segera dibatalkan.
“Kami juga akan gugat SK Kepsek pengangkatan penerimaan siswa PPDB 2022 dibatalkan,” ujarnya.
Terkait waktu melayangkan guatan, ia mengaku saat ini pihaknya bersama dengan LBH sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti yang maksimal agar gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami bersama kawan-kawan saat ini lagi mau buat surat kuasa, yang diminta sama LBH juga sedang kumpulkan bukti-bukti yang maksimal buat gugatan ke sana (PTUN. red),” ujarnya.
Ia berjanji akan kembali menggelar jumpa pers jika seluruh persiapan gugatan sudah terpenuhi. Sementara itu, hingga berita ini dibuat, tidak ada komentar resmi dari pihak Dindikbud Banten.