Pelaku mengaku mencuri motor sudah satu tahun terakhir. Miris, uang hasil penjualan motor curiannya digunakan untuk menafkahi keluarga dan berfoya-foya. Pelaku I mengaku setidaknya sudah ada 15 sepeda motor yang dia curi.
Pelaku I mengaku mencuri motor di sekitar Kecamatan Walantaka, Curug dan Cipocok. Modus yang digunakannya pun beragam.
“Uangnya untuk foya-foya aja, enggak kerja. Udah berkeluarga. Separoh untuk biaya hidup anak istri. (Nyuri motor) udah satu tahun kebelakang,” ucap pelaku I, ditempat yang sama, Selasa (19/07/2022).
Pelaku I dikenakan Pasal 378 junto pasal 372, sebagaimana dimaksud dengan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga:Skateboard Cilegon Keluhakan Fasilitas Tak Layak, Minta Perhatian Wali Kota Cilegon
Kemudian untuk penadah, A dan R, dikenakan Pasal 480 sebagaimana menerima, menyimpan dan menjual barang yang bukan miliknya yang diperoleh dari hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Walantaka, Ipda Maryono mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada menjaga kendaraan miliknya, agar tidak menjadi korban kejahatan.
“Masyarakat diharap berhati-hati, jangan lengah terhadap kendaraannya,” ujarnya.