Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, 5 Mantan Petinggi PT Krakatau Steel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Blast Furnace

Kejagung RI menetapkan lima tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace.

Hairul Alwan
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:11 WIB
Rugikan Negara Rp6,9 Triliun, 5 Mantan Petinggi PT Krakatau Steel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Blast Furnace
Tangkapan layar video Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memberi keterangan korupsi mantan petinggi PT Krakatau Steel, Senin (18/7/2022). [IST]

Sedangkan, lanjut Sumedana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 119 (seratus sembilan belas) orang saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, Pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya. Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering," terangnya.

Selain itu, Tim Penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Keuangan Negara, Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ahli Metallurgy, Iron and Steel Making, Blast Furnace Process, Ahli Blast Furnace, serta Ahli Teknik Sipil dan Manajemen Konstruksi. 

"Selain itu, adanya alat bukti surat atau dokumen terkait perencanaan dan pelaksanaan terkait proyek BFC," ucapnya.

Baca Juga:Kasus Korupsi Pengadaan Jalan, Ditreskrimsus Polda Jateng Tetapkan Sekda Pemalang Sebagai Tersangka

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini