“Bukan gagal bayar, tapi gagal tagih. Ya kan BPKAD-nya tidak ada berkas (tagihan dari penyedia melalui DPU-TR), jadi tidak dibayar," katanya saat ditemui usai Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2021 pada Senin (18/7/2022)..
"(Penyedia sudah menyiapkan berkas tagihan sebelum akhir tahun 2021-red) Tidak tahu saya, tanyakan saja ke BPKAD lebih rinci kan gitu. Bagaimana bisa dibayar kalau ngga ada tagihannya?,” ujar Helldy.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:2 Pemuda Asal Malimping Dibekuk Polisi, Kedapatan Bawa Sabu