Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang, Aksi Bejatnya Dimulai Sejak Korban Berusia 12 Tahun

Pelaku ditangkap setelah ibu korban yang juga istri dari EW melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

Hairul Alwan
Senin, 18 Juli 2022 | 20:28 WIB
Tega! Ayah Perkosa Anak Kandung di Balaraja Tangerang, Aksi Bejatnya Dimulai Sejak Korban Berusia 12 Tahun
ILUSTRASI ayah perkosa anak kandung di Tangerang, Banten. [Suara.com/Rochmat]

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan,” tutur Romdhon.

Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban.

“Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban,” tutup Romdhon.

Baca Juga:Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini