Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara

Satu persatu perwakilan massa aksi berorasi menyampaikan aspirasi mereka soal penolakan RKUHP.

Hairul Alwan
Senin, 18 Juli 2022 | 19:03 WIB
Demo Tolak RKUHP, Mahasiswa di Serang Sebut Mereka Rawan Dipenjara
Mahasiswa menggelar unjuk rasa atas penolakan RKUHP di Alun-alun Serang, Banten, Senin (18/7/2022). [Anwar/Suara.com]

Sementara itu, massa aksi lainnya, Kodari mengatakan, di tengah kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat seperti, lahirnya regulasi Omnibus Law yang menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sepihak dan skema politik upah murah. Pemerintah dengan sengaja membuat sebuah aturan untuk membungkam suara masyarakat.

"Hal ini terbukti dalam pasal- pasal yang dincantumkannya antara lain terbentuknya pasal 273 yang mana terdapat ancaman pidana untuk menyelenggarakan aksi tanpa pemberitahuan," ungkapnya.

Kata Kodari, rancangan KHUP yang akan disahkan itu akan membuat situasi politik di Indonesia semakin tidak kondusif. Padahal, masyarakat tengah berusaha bangkit untuk memulihkan ekonomiannya pasca pandemi Covid-19

"Maka dari itu, tidak ada salahnya terus bergerak dan turun ke jalan karena sudah dari lama tuntutan terus dikeluarkan. Bukan lagi mendengar rakyat, pemodal malah menjadi prioritas kuping kanan sang penguasa," ujarnya.

Baca Juga:Hari Pertama Masuk Sekolah, Warga Serang Keluhkan Terowongan Trondol Macet Parah, Penyebabnya Ternyata Karena Ini

Kontributor : Anwar Kusno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini