Terpopuler: Ortu Atta Halilintar Terciduk Romantis, Hindari 19 Titik Ini Jika Tidak Mau Terjebak Banjir di Tangerang

Pada unggahan video yang beredar, tampak Lenggogeni Faruk dan Halilintar Anofial Asmid tengah asyik berdua menonton film yang diputar.

Andi Ahmad S
Minggu, 17 Juli 2022 | 08:15 WIB
Terpopuler: Ortu Atta Halilintar Terciduk Romantis, Hindari 19 Titik Ini Jika Tidak Mau Terjebak Banjir di Tangerang
Banjir melanda Perumahan Pinang Griya Kota Tangerang. [Antara]

2. Dear Warga Kota Tangerang, Hindari 19 Titik Ini Jika Tidak Mau Terjebak Banjir

Banjir melanda Perumahan Pinang Griya Kota Tangerang. [Antara]
Banjir melanda Perumahan Pinang Griya Kota Tangerang. [Antara]

Bagi masyarakat Kota Tangerang, Banten agar menghindari 19 titik banjir jika tidak mau terjebak saat membawa kendaraan.

Saat ini Kota Tangerang dikepung Banjir sejak Jumat 15 Juli 2022 sore hingga Sabtu 16 Juli 2022 membuat sejumlah titik rawan banjir terendam air.

Baca selengkapnya

Baca Juga:Hoaks Banjir Bandang Menerjang Jember

3. Ratusan Petugas Dishub Dikerahkan Urai Kemacetan Akibat Banjir di Tangerang

Petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas kendaraan di area yang terdampak banjir di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Dokumentasi Dinas Perhubungan Kota Tangerang)
Petugas Dinas Perhubungan mengatur lalu lintas kendaraan di area yang terdampak banjir di Kota Tangerang, Provinsi Banten. (Dokumentasi Dinas Perhubungan Kota Tangerang)

Banjir Yang terjadi di Kota Tangerang, Banten menyebabkan sejumlah titik lalu lintas mengalami kemacetan cukup tinggi, Sabtu (16/7/2022).

Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan Kota Tangerang menerjunkan 126 petugas untuk mengurai kemacetan di sejumlah titik banjir di Tangerang.

Baca selengkapnya

4. Draf Final RKUHP: Orang Punya Kekuatan Gaib Bisa Kena Denda Rp 200 Juta, Publik Sindir Mba Rara

Baca Juga:7 Bahaya Yang Harus Diwaspadai Saat Banjir, Jangan Disepelekan

Mbak Rara duet dengan Novia Bachmid - (TikTok/@novbach)
Mbak Rara duet dengan Novia Bachmid - (TikTok/@novbach)

Sejumlah pasal di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya pasal mengenai tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini