Pelaku dijerat pasal 76D junto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Terbuai Janji Manis Bakal Dinikahi, Gadis di Bawah Umur di Pandeglang Dicabuli Pacar
Kini keluarga korban telah melaporkan sekaligus membawa pelaku pencabulan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang untuk diproses hukum.
Hairul Alwan
Kamis, 14 Juli 2022 | 02:00 WIB

BERITA TERKAIT
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
03 April 2025 | 16:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
03 April 2025 | 21:40 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 11:46 WIB
news | 19:48 WIB
news | 13:42 WIB
news | 04:43 WIB
news | 19:13 WIB
news | 15:37 WIB