Nikita Mirzani Bantah Kebal Hukum, Ngegas Bongkar Fakta Pernah Dipenjara!

Nikita Mirzani merasa tidak ada yang perlu ditanggapi secara berlebih bila benar dirinya jadi tersangka.

Hairul Alwan
Selasa, 28 Juni 2022 | 22:15 WIB
Nikita Mirzani Bantah Kebal Hukum, Ngegas Bongkar Fakta Pernah Dipenjara!
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid di Gedung Divisi Propam Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraBanten.id - Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani Santai 

"Biasa saja ah," ujar Nikita Mirzani, ditemui di Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Nikita Mirzani merasa tidak ada yang perlu ditanggapi secara berlebih bila benar dirinya jadi tersangka.

Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]
Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

"Memangnya gue bunuh orang? Memangnya gue tersangka bunuh orang? Memangnya gue tersangka bikin bom? Apa gue tersangka teroris?" ucap perempuan 36 tahun ini.

Baca Juga:Nikita Mirzani Sebut Perkataan Kadiv Humas Polri soal Penggerebekan Rumahnya Bohong

Nikita Mirzani juga memastikan bakal kooperatif bila memang jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

"Gue pernah masuk penjara kok. Sudah gila kali," kata dia.

Nikita Mirzani lantas menegaskan bahwa dia bukan sosok kebal hukum seperti yang selama ini dibicarakan.

"Enggak ada orang kebal hukum. Di Indonesia enggak ada yang kebal hukum," imbuh Nikita lewat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu

Atas laporan Dito Mahendra, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Namun menurut Nikita, hal itu sama sekali tidak benar.

Nikita Mirzani kemudian menempuh jalur hukum dengan mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022 atas dugaan sikap tidak profesional dalam memproses laporan Dito Mahendra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak