Doni memastikan bahwa kasus yang menimpa Kades Pejamben dilakukan sebelum dia menjabat sebagai Kades. Meski demikian, Doni mengaku saat ini jabatan Kades sudah diamanatkan pada Sekretaris Desa untuk menjadi Pelaksana Harian selama yang bersangkutan masih ditahan polisi.
“Tetapi memang kasusnya ini sebelum dia menjabat sebagai Kepala Desa. Pada saat ini ditahan, otomatis pemerintah akan mandek. Makanya segera mungkin kita menunjuk Plh untuk menjalankan tugas-tugas sementara,” tutupnya.