Manajer dan Pemilik SPBU Kibin Serang, Tersangka Kurangi Takaran BBM Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Kedua tersangka yang merupakan manajer dan pemilik SPBU Gorda yakni BP (68) dan FT (61) dikabarkan mendapat keuntungan dari mengurangi takaran BBM mencapai Rp7 miliar.

Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:32 WIB
Manajer dan Pemilik SPBU Kibin Serang, Tersangka Kurangi Takaran BBM Tidak Ditahan, Ini Alasannya
Polda Banten mengekspos kasus pengurangan takaran BBM di SPBU Gorda, Kibin, Kabupaten Serang Banten, Rabu (22/6/2022). (Firasat Nikmatullah/Suara.com)

Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini