“Dalam 1 liternya tersangka JS mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 2.850 perliternya, apabila keuntungan bersihnya tersangka JS dalam pertonnya yakni sebesar Rp 500 ribu sedangkan SAM selaku supir mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu,” tambahnya.
Terakhir Wiwin mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda 4 merk Mitsubishi pick up box warna silver yang sudah dimodifikasi, serta BBM jenis solar bersubsidi sebanyak 600 liter yang berada didalam mobil box sudah diamankan di Polres Lebak.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka JS dikenakan pasal 55 Undang-undang RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan UU RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi. Dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak 6 milyar,” katanya.
Baca Juga:Cetak Laba Bersih Rp29,3T, Sektor Hulu Pertamina Sumbang Mayoritas