Modus Korupsi Kepala UPS Pegadaian Cibeber Terungkap, Pelaku Gunakan Puluhan KTP Tanpa Seizin Pemilik

Terbaru Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten memastikan kasus penyimpangan terjadi di Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 07 Juni 2022 | 00:35 WIB
Modus Korupsi Kepala UPS Pegadaian Cibeber Terungkap, Pelaku Gunakan Puluhan KTP Tanpa Seizin Pemilik
Konferensi pers di Kantor Kejati Banten. [Bantennews]

“Sehingga dengan total keseluruhan sebesar Rp2.644.944.350 dan uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Ivan mengungkapkan, tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W.

“Penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 6 Juni 2022 sampai tanggal 25 Juni 2022. Alasan penahanan terhadap tersangka adalah alasan subyektif dimana berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang,” ujarnya.

Baca Juga:Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi

Selanjutnya, alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini