Emosi karena Serempetan, Motif Penganiayaan terhadap Justin Frederick di Jalan Tol

Kendaraan yang dikemudikan Faisal itu mencoba pindah jalur dari kiri ke kanan dengan cara memotong sehingga mengakibatkan mobil korban terserempet.

Siswanto
Senin, 06 Juni 2022 | 13:57 WIB
Emosi karena Serempetan, Motif Penganiayaan terhadap Justin Frederick di Jalan Tol
Polisi resmi tetapkan Ketua Pemuda Pejuan Bravo 5 Ali Fanser tersangka kasus pemukulan anak politisi PDIP di tol. (Suara.com/M Yasir)

SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Faisal Marasabessy (22) terhadap Justin Frederick (23), anak anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, di jalan tol dalam kota, Jakarta, berawal dari serempetan mobil.

"Motif yang melatarbelakangi kejadian adalah pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, hari ini.

Zulpan menjelaskan kejadian sekitar pukul 12.40 WIB itu berawal ketika korban bersama kekasihnya hendak menuju wilayah Sunter, Jakarta Utara, untuk menghadiri ulang tahun nenek sang kekasih.

Korban yang mengendarai mobil sedan kemudian masuk tol melalui gerbang tol Pancoran arah Cawang pukul 12.30 WIB dengan mengemudi di lajur kanan.

Baca Juga:Ini Arti Plat RFH, RFS dan Kode Pelat RF Lainnya, Jangan Sampai Keliru!

"Kemudian tiba-tiba di lajur sebelah kiri 10 menit kemudian melintas dari bahu jalan dengan kecepatan tinggi satu kendaraan Nissan X-Trail abu-abu dengan nomor polisi yang digunakan saat itu B 1146 RFH," ujar Zulpan.

Kendaraan yang dikemudikan Faisal itu mencoba pindah jalur dari kiri ke kanan dengan cara memotong sehingga mengakibatkan mobil korban terserempet.

Kemudian pengemudi Nissan X-Trail itu menghentikan kendaraan tepat di depan mobil korban hingga terjadi keributan seperti yang terekam dalam video viral di media sosial.

"Awalnya korban turun dari kendaraannya kemudian menunjukkan bagian mobil yang terserempet, kemudian tiba-tiba salah satu menyundulkan kepalanya ke arah muka korban dan mengakibatkan hidung korban keluar darah," tutur Zulpan.

Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy (22) sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan.

Baca Juga:Pukuli Anak Anggota DPR, Putra Ketua Pemuda Pejuang Bravo Lima Faisal Marasabessy Tersangka

Dia disangkakan dengan Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dengan pidana paling lama sembilan tahun penjara. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak