BREAKING NEWS! Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Depo Sampah

Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap Ujang Iing dan Leo Handoko terkait penyidikan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Hairul Alwan
Selasa, 31 Mei 2022 | 22:38 WIB
BREAKING NEWS! Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ditangkap, Diduga Korupsi Dana Depo Sampah
Asda III Pemkot Cilegon alias Mantan Kepala Dinas LH Kota Cilegon digelandang petugas Kejari Cilegon, Selasa (31/5/2022) malam. [Suara.com/ Firasat Nikmatullah]

Kemudian, lebih lanjut, Tersangka UI selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta. Bahkan, hal itu dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT. Bangun Cipta Alam Indo beserta personil yang termuat di dalam kontrak.

"Atas perbuatan Tersangka UI dan Tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta itu tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak dan spesifikasi teknis dengan hasil kesimpulan Penilai Ahli Jasa Konstruksi adalah Bahwa Bangunan Trans Depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi jegagalan bangunan," paparnya.

Dikarenakan terhadap Tersangka UI dan Tersangka LH memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif
penahanan, dikatakan Atik, serta demi memperlancar proses penyidikan.

"Maka terhadap dua orang tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Mei 2022 hingga 19 Juni 2022," ucapnya.

Baca Juga:Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Bantah Soal Isu Palak Kontraktor Untuk Suap Tim Auditor BPK Jabar

Sebelum dilakukan penahanan, tambah Atik, terhadap dua orang Tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan
kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif covid-19.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini