Kejati Banten Sita Satu Unit Mercedes Benz Hingga Uang Rp 3 Miliar Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina

Tidak hanya itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menyita satu unit Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.

Andi Ahmad S
Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:22 WIB
Kejati Banten Sita Satu Unit Mercedes Benz Hingga Uang Rp 3 Miliar Hasil Korupsi di Anak Perusahaan Pertamina
Ilustrasi Korupsi (freepik)

SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyita uang sebesar Rp 3 miliar dalam kasus dugaan korupsi di PT Indopelita Aircraft Service.

Tidak hanya itu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten juga menyita satu unit Mercedes Benz E300 Tahun 2021 dari Komisaris PT AKTN.

Tim Penyidik Kejati Banten juga menyampaikan progres kasus dugaan rasuah pada PT IAS terkait penerbitan dan pembayaran pekerjaan fiktif pengadaan software pada Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Balongan RU VI Tahun 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron menyampaikan Tim Penyidik menyita duit sebesar Rp3 miliar tresebut sebagai uang titipan atas timbulnya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Baca Juga:Periksa ASN Kemendagri, KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Dana PEN Eks Dirjen Ardian Noervianto

“Sebelumnya Penyidik juga telah menyita uang tunai bentuk $1.400 (seribu empat ratus dollar AS) dari PT. IAS,” kata Ivan kepada awak media, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Sabtu (21/5/2022).

Penyitaan tersebut sebagai barang bukti untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.

Dalam perkara ini Kejati Banten menetapkan empat tersangka yakni DS selaku Senior Manager Operation & Manufacture PT.KPI RU VI Balongan; SY selaku Direktur Keuangan PT.IAS; SS selaku Presiden Direktur PT.IAS; dan AC selaku Direktur Utama PT. AKTN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini