Diisukan Punya Wanita Idaman Lain, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Terancam 20 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan

Andi Ahmad S
Selasa, 19 April 2022 | 14:56 WIB
Diisukan Punya Wanita Idaman Lain, Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Terancam 20 Tahun Penjara
Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Serang Banten terancam 20 Tahun Penjara [Suarabanten/Firasat]

Diakhir pembicaraannya, Shinto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.

"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini