Diakhir pembicaraannya, Shinto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Baca Juga:Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang