Kepergok Main Judi Domino, Tiga Pria di Kragilan Serang Lebaran di Balik Jeruji Besi

Ketiganya diamakan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan saat sedang asik main judi domino atau judi cemeh.

Hairul Alwan
Senin, 18 April 2022 | 15:53 WIB
Kepergok Main Judi Domino, Tiga Pria di Kragilan Serang Lebaran di Balik Jeruji Besi
Ilustrasi napi di penjara. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Jika sebagian besar masyarakat berlomba-lomba memperbanyak pahala di bulan Ramadhan, lain halnya dengan tiga pria yang diamankan polisi di gubuk mess di Cigatel, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Ketiganya diamakan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan saat sedang asik main judi domino atau judi cemeh. Ketiga orang tersebut berinisial TH (44), MT (29), dan ANW (24) dipastikan bakal  lebaran dibalik jeruji besi.

Penangkapan tiga pelaku perjudian, Kamis (14/4/2022) itu berawal dari keluhan warga sekitar yang resah lantaran ulah dari kelompok penjudi tersebut.

“Ketiga tersangka diamankan personil Unit Reskrim Polsek Kragilan Polres Serang saat berjudi di dalam gubuk mess,” kata Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto, Senin (18/4/2022).

Baca Juga:Pedagang Bensin Eceran Menjerit, Tutup Usaha Buntut Larangan Beli Pertalite Pakai Jerigen

Saat penangkapan ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa satu set kartu domino serta uang taruhan Rp370 ribu.

“Tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, terlebih berjudi di bulan suci Ramadan,” ujar Kapolsek.

Dalam kesempatan itu, Yudi mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika mendapati adanya aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas.

“Kami tegaskan akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir selalu bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu kamtibmas, terlebih narkoba dan judi,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kragilan IPTU Feri Andriyana menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ketiganya mengaku hanya iseng berjudi. Kendati demikian, ketiga tersangka tetap dijerat Pasal 303 KUHP.

Baca Juga:Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Kragilan Serang Bakal Tes Kejiwaan

“Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu. Para tersangka terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP,” kata Kanit Reskrim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak