Fantastis! Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Minyak Goreng Kemasan, Keuntungan Pria di Serang Capai Rp18 Juta Per Hari

Bagi AR yang sebelumnya merupakan direktur pada sebuah CV dan seorang trader bisnis makanan ringan, tidak sulit untuk dirinya.

Hairul Alwan
Rabu, 30 Maret 2022 | 16:19 WIB
Fantastis! Oplos Minyak Goreng Curah Jadi Minyak Goreng Kemasan, Keuntungan Pria di Serang Capai Rp18 Juta Per Hari
AR (28) mafia minyak goreng melakukan reka ulang aksinya mengubah minyak goreng curah menjadi kemasan. [Foto: Nindia/BantenNews.co.id]

Polisi juga menemukan dan menyita 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah, 1unit mesin press, 1 pack lembar label Laban, 1 unit timbangan digital, 3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin, dan 3 unit mesin pompa.

Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan persangkaan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp50 milyar, Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Persangkaan berlapis dikenakan terhadap tersangka AR merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha untuk tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Bina Gunawan Silitonga.

Baca Juga:Soal Anggaran Gorden Rumah Dinas Anggota DPR RI Rp 48,7 Miliar, Krisdayanti Beri Tanggapan Mengejutkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini