Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemkab Tangerang Bentuk Gugus Tugas

Tugasnya antara lain melakukan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.

Andi Ahmad S
Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:08 WIB
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemkab Tangerang Bentuk Gugus Tugas
Ilustrasi korban perdagangan orang. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk gugus tugas untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, gugus tugas tersebut anggotanya berasal dari seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tangerang.

Tugasnya antara lain melakukan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 25 Maret 2022 Tangerang Banten

Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.

"Sejauh ini, perda itu sudah berjalan efektif," kata Asep, menambahkan, pemberlakuan peraturan daerah tersebut telah dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dia juga menekankan bahwa penanganan permasalahan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, semua harus membantu penanganan masalah itu. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak