Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemkab Tangerang Bentuk Gugus Tugas

Tugasnya antara lain melakukan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.

Andi Ahmad S
Sabtu, 26 Maret 2022 | 16:08 WIB
Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemkab Tangerang Bentuk Gugus Tugas
Ilustrasi korban perdagangan orang. [Suaralampung.id/Ahmad Amri]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang membentuk gugus tugas untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang Asep Jatnika mengatakan, gugus tugas tersebut anggotanya berasal dari seluruh instansi dan organisasi perangkat daerah di Kabupaten Tangerang.

Tugasnya antara lain melakukan penyuluhan mengenai pencegahan perdagangan orang serta menangani kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang.

Menurut dia, sampai saat ini belum ada kasus tindak pidana perdagangan orang yang ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 25 Maret 2022 Tangerang Banten

Guna mencegah tindak pidana perdagangan orang, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2018 tentang pelindungan perempuan dan anak dari tindak kejahatan.

"Sejauh ini, perda itu sudah berjalan efektif," kata Asep, menambahkan, pemberlakuan peraturan daerah tersebut telah dapat menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dia juga menekankan bahwa penanganan permasalahan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama, semua harus membantu penanganan masalah itu. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini