SuaraBanten.id - Pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sunan Kalijaga, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten menolak pembongkaran lapak PKL, Selasa (22/3/2022). Rencana Satpol PP Lebak dan petugas gabungan membongkar lapak PKL terpaksa mundur dan dijadwalkan ulang pada 10 Mei 2022 atau pasca Idul Fitri.
Pembatalan pembongkaran lapak PKL terjadi lantaran adanya pemberontakan dari para PKL. Mereka mengamuk hingga nyaris ricuh dengan petugas untuk mempertahankan lapaknya.
Perlawanan pedagang dilakukan lantaran mereka menolak untuk direlokasi ke dalam Pasar Rangkasbitung
Hasan Basri, salah satu pedagang mengatakan, jika dirinya bersama pedagang lainnya menolak dengan pembongkaran lapak dengan secara paksa ini.
Baca Juga:Tertimpa Coran 2 Ton, Dua Pekerja Proyek Kampus Bunda Mulya Tangerang Tewas
“Saya sebenarnya siap aja kalau lapak-lapak kami ini dibongkar dan direlokasikan. Akan tetapi, kami ingin perelokasiannya dilakukan setelah Lebaran,” kata Hasan, Selasa, 22 Maret 2022.
“Kami siap aja untuk dipindahkan, tapi kita juga belum tau akan dipindahkan kemana,” tambahnya
Sementara Kasatpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, jika pembongkaran hari ini ditangguhkan atau tidak jadi dilakukan dan pembongkaran akan dilakukan sampai sesudah Lebaran.
“Sesuai dengan aspirasi para pedagang, kita akan tangguhkan pembongkaran lapak sampai tanggal 10 Mei 2022, jika sampai tanggal yang ditentukan para pedagang tidak mau membongkar sendiri maka kami (Satpol PP) yang akan membongkarnya,” kata Dartim.
“Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan para pedagang tidak membongkar sendiri lapaknya, maka anggota Satpol PP lah yang terpaksa akan membongkarnya,” sambung Dartim.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 22 Maret 2022 Pandeglang-Lebak Banten