“Sedang menjalani pemeriksaan karena dari mereka kita sedang dalami perannya masing-masing. Ada yang menjadi joki ada yang membawa sajam (senjata tajam),” katanya.
Komarudin menambahkan Tim Cyber Polres Metro Tangerang Kota juga memburu akun-akun kelompok pemuda di media sosial yang digunakan untuk perilaku serupa.
Sementara, pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 169 junto 170, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 5 tahun.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 7 Maret 2022 Tangerang Banten