Hiburan Malam Berkedok Fitnes Center di Cilegon Disegel Satpol PP

Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.

Hairul Alwan
Sabtu, 05 Maret 2022 | 16:12 WIB
Hiburan Malam Berkedok Fitnes Center di Cilegon Disegel Satpol PP
Satpol PP Cilegon menyegel Grand Krakatau Cilegon, Sabtu (5/3/2022) dini hari, [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Salah satu tempat hiburan malam di Cilegon yakni Grand Krakatau disegel Satpol PP Cilegon, Sabtu (5/3/2022) dini hari. Grand Krakatau disegel lantaran berkedok fitnes center namun kembali menjalani aktifitas hiburan malam.

Diketahui, tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang tahun lalu sempat disegel lantaran melanggar aturan operasional. Grand Krakatau dibuka kembali 19 Oktober 2021 lalu lantaran beralih fungsi menjadi fitnes center.

Kepala Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, penyegelan Grand Krakatau berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan tempat hiburan malam di samping Ramayana Cilegon itu masih menjual minuman keras (Miras) dan masih menjalankan aktifitas hiburan malam.

"Saya Dinas Pol PP Kota Cilegon, malam hari ini berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat, menyatakan ini (Grand Krakatau Cilegon) salah satu yang melanggar Perda. Melanggar Perda nomor 5 tahun 2001," kata Juhadi saat pemasangan segel THM Grand Krakatau.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 5 Maret 2022 Serang-Cilegon Banten

Kata Juhadi, Grand Krakatau Cilegon disegel kembali karena membandel dan melanggar pernyataan yang dibuatnya sendiri.

"Jadi nanti di Cilegon, barang siapa yang nanti menyalahgunakan Perda itu, kita tutup kembali, kita segel kembali, saya komitmen dari Dinas Pol PP untuk melaksanakan tugas-tugas ini," kata Juhadi.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Dinas Pol PP Cilegon Muhlisin mengatakan, penyegelan THM Grand Krakatau Cilegon merupakan amanat Perda 2 tahun 2003 tentang Perizinan Penyelenggaraan Hiburan, Perda nomor 5 tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid 19.

"Setelah kita melakukan penyelidikan memang banyak pelanggaran, pelanggaran yang ditemukan dari jam tayang, sarana dan prasarana tempat ini, dari perizinannya adalah hotel dan tempat kebugaran atau fitnes," kata Muhlisin.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga:Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Via Pelabuhan Merak Digagalkan, Pengiriman ke Jabodetabek

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak