Eks Kadindikbud Banten Ditahan Kejati Banten, Diduga Terlibat Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar

Kejati Banten menahan dua tersangka yang diduga terlibat kasus Komputer UNBK yakni eks Kadindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi dan Vendor Komisaris PT CAM Ucu Supriatna.

Hairul Alwan
Rabu, 02 Maret 2022 | 11:11 WIB
Eks Kadindikbud Banten Ditahan Kejati Banten, Diduga Terlibat Korupsi Komputer UNBK Rp25 Miliar
Kejati Banten menahan dua tersangka pengadaan komputer UNBK tahun 2018 senilai Rp25 miliar. [IST/Bantennews]

Ardius Prihantono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini