Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng

Rumah pasutri digerebek lantaran diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Dalam pengerebekan itu diamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak goreng.

Hairul Alwan
Rabu, 23 Februari 2022 | 06:49 WIB
Rumah Pasutri di BSD Serang Digerebek, Timbun 9.600 Liter Minyak Goreng
Personel Polres Srang Kota menyita ribuan liter minyak goreng di salah satu rumah di BSD Serang, Selasa (22//2/2022). [IST]

SuaraBanten.id - Rumah pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AH dan dan RS di Bukit Serang Damai (BSD), Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang digerebek polisi, Selasa (22/2/22) malam.

Bukan tanpa sebab, rumah pasutri digerebek lantaran diduga menimbun 9.600 liter minyak goreng. Dalam pengerebekan itu diamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penimbunan minyak goreng.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea mengatakan, telah berhasil mengamankan dan melakukan penindakan pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun minyak goreng disaat terjadi kelangkaan dan harga tidak stabil.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea di lokasi pengerebekan rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng, Selasa (22/2/2022). [IST]
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli A Hutapea di lokasi pengerebekan rumah yang dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng, Selasa (22/2/2022). [IST]

"Total secara keseluruhan yang berhasil diamankan sekitar 9.600 liter minyak goreng, baik dalam kemasan maupun botol," ungkap AKBP Hutapea kepada Suara.com, Selasa (22/2/2022) malam.

Baca Juga:Tempat Hiburan Malam di JLS Dibongkar, Pekerja THM Pindah ke Serang Timur

Ia merinci minyak yang diamankan berjumlah sekitar 400 Krat minyak goreng, dalam 1 Krat terdapat 12 kemasan botol. Kemudian, terdapat 400 Dus minyak goreng, dalam 1 Dus terdapat 12 kemasan minyak goreng. Dimana, masing masing kemasan atau botol berisi 1 liter minyak goreng.

"Itu berbagai merek dalam kemasan maupun botol," terangnya.

Dibalik penimbunan ribuan minyak goreng tersebut, terdapat lima orang tersangka. Diantaranya, pasutri berinisial AH dan RS sebagai pemilik rumah, keponakannya, pembeli dan supir truk pengangkut.

"Ada sepasang sumai istri inisial AH dan RS, kemudian keponakannya, ada pembeli lain dan supir truk pengangkut yang sudah kita amankan, totalnya 5 orang sedang kami mintai keterangan untuk info lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 23 Februari 2022 Serang-Cilegon Banten

"Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp150 Miliar," tutupnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak