SuaraBanten.id - Dua orang residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di bekuk personel Resmob Ditreskrimum Polda Banten, Jumat (11/2/2022). Diketahui, kedua residivis curanmor itu kerap kali beraksi di Karawaci dan Cikupa, Tangerang.
IPTU Andi Kurniady Eka memimpin Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan 2 pelaku residivis Curanmor di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan dua residivis curanmor itu, Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya mengamankan pelaku berinisial M yang mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan seorang rekannya berinisial S.
“Dari hasil tersebut kemudian tim Resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya dan mendapatkan kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kunci motor korban, dan barang bukti lainnya,” ujar Kombes Pol Ade Rahmat dalam keterangannya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 12 Februari 2022 Tangerang Banten
Kata Ade Rahmat, tim Resmob membawa kedua pelaku ke Posko Resmob Polda Banten untuk pemerikasaan lebih lanjut dan selanjutnya akan di serahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Para pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali di wilayah karawaci dan cikupa serta pelaku akan dijerat pidana sesuai dengan pasal 365 KUHP,” kata dia.