SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menanggapi ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap mendukung Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seperti diketahui belakangan ceramah Oki Setiana Dewi menjadi sorotan publin hingga trending di Twitter.
Mananggapi terkait ceramah kakak Ria Ricis yang sempat trending Twitter tersebut, Waketum MUI Anwar Abbas memberi pembelaan terhadap Oki Setiana Dewi.
Anwar beranggapan, Oki Setiana Dewi tidak mungkin mendukung parktik KDRT sebagaimana yang banyak ditudingkan netizen. Kata dia, aib rumah tangga ada baiknya memang disembunyikan karena dianggap penting menurut agama.
“Saya yakin Mbak Oki pasti tidak mau dan tidak suka terhadap adanya praktik KDRT, terserah siapapun yang melakukannya apakah itu suami atau isteri,” ungkap Anwar, dikutip dari terkini.id--Jaringan Suara.com, Jumat (4/2/2022).
Baca Juga:Giliran Putri Gus Dur Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi Terkait KDRT yang Viral
“Tapi kalau praktik itu terjadi, maka janganlah hal demikian terlalu cepat diumbar kepada publik, tapi cobalah simpan dan sembunyikan terlebih dahulu supaya hal demikian tidak diketahui oleh orang lain karena hal demikian jelas akan merupakan aib bagi keluarga mereka,” sambungnya.
“Dan menjaga aib serta nama baik keluarga itu penting menurut agama,” imbuhnya.
Menurutnya, ceramah Oki Setiana Dewi melihat fenomena saat ini, di mana masyarakat kerap mengumbar permasalahan rumah tangganya ke media sosial.
“Jadi, saya tidak melihat dan tidak menafsirkan bahwa Mbak Oki itu adalah sosok selebritis yang mentolerir praktik KDRT,” tuturnya.
“Mbak Oki itu sepanjang pengetahuan saya, kalau saya tidak salah, beliau adalah seorang doktor. Jadi, beliau itu adalah orang yang berpendidikan bahkan sangat educated,” lanjutnya.
Baca Juga:Ceramah Lama Kembali Viral, Warganet: Kalian Tim Mamah Dedeh atau Oki Setiana Dewi
“Menurut saya hanya orang yang tidak waras sajalah yang bisa menerima dan tidak keberatan terhadap praktek KDRT,” ungkapnya.
Anwar menambahkan, permasalahan KDRT memang sebaiknya diselesaikan secara internal. Namun, apabila tidak menemukan titik terang, maka menurutnya baru boleh mengadukan ke jalur hukum.
“Apalagi kalau untuk menghentikan tindakan KDRT tersebut hanya bisa dilakukan dengan cara melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib, maka menempuh cara tersebut yaitu dengan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib hukumnya adalah juga wajib,” jelasnya.
“Tetapi meskipun demikian, hendaknya pihak para penegak hukum juga berusaha untuk menutupi dan melokalisir masalah tersebut supaya aib dari keluarga tersebut tidak menjadi konsumsi publik. Hal ini penting diperhatikan dan dilakukan untuk menjaga nama baik keluarga,” pungkasnya.