SuaraBanten.id - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh jurnalis senior Edy Mulyadi berujung panjang. Kini polisi sudah menaikkan kasusnya ke penyidikan terkait pernyataan Kalimantan 'tempat jin buang anak'
Kuasa hukum Edy Mulyadi yakni Herman Kadir mengatakan, bahwa pihaknya akan mendatangi Kalimantan langsung untuk meminta maaf secara hukum adat.
Namun, ketua adat tidak menjamin keamanan jika Edy Mulyadi datang ke Kalimantan. Sebab, warga dinilai sudah sakit hati dan kecewa atas pernyataannya tersebut.
“Kita disuruh datang ke sana, Pak Edy-nya ke Kalimantan, ya bukan nggak mau, ya, berani-berani saja,” ujarnya mengutip dari Terkini -jaringan Suara.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca Juga:Jubir Aliansi Borneo Bersatu: Edy Mulyadi Tergantung Keputusan Hukum Adat Nanti
Akan tetapi, kata Herman, Edy Mulyadi meminta jaminan keamanan dirinya jika ia datang ke Kalimantan.
“Sekarang siapa yang berani menjamin keamanannya ke Kalimantan itu, katanya hukum adatnya harus ke Kalimantan minta maaf, silakan saja saya bilang, tapi siapa yang menjamin keamanan di sana. Mau dia datang ke sana, tapi minta jaminan keamanan,” tuturnya.
Kuasa Hukum Edy Mulyadi itu pun mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan ketua adat Dayak.
Menurutnya, ketua adat Dayak meminta agar Edy Mulyadi datang langsung ke Kalimantan untuk menyelesaikan persoalan. Namun, Herman kembali menegaskan bahwa kliennya menginginkan jaminan keamanan.
“Ada permintaan ketua adat yang mantan Wali Kota Samarinda, dia bilang datang ke sana, sudah dikontak kita sudah kontak beliau suruh datang ke sana memang. Sudah ada (komunikasi), dengan ketua adat masyarakat Dayak se-Kalimantan, sudah ada kita,” ungkapnya.
Terkait jaminan keamanan terhadap Edy Mulyadi jika kliennya itu mendatangi Kalimantan, Herman pun mengungkapkan bahwa ketua adat Dayak tidak berani menjamin keamanan Edy.
“Beliau oke, tapi ya itu tapi nggak berani jaminan keamanannya gimana. Kedua harus bayar adat, bayar adat itu kayak apa, denda adat tuh kayak apa, itu yang belum dibicarakan," tukasnya.