"Para tersangka dijerat dengan Pasal 196, Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. [Antara]
Bareskrim Bongkar Industri Obat Keras di Bogor, MS dan BD Berperan Sebagai Pengedar di Tangerang
Polisi masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada peningkatan status dari orang yang telah ditangkap.
Andi Ahmad S
Kamis, 27 Januari 2022 | 13:42 WIB

BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
04 April 2025 | 10:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
Berdiri 2019, Kini Minyak Telon Lokal Habbie Capai Omzet Belasan Juta Rupiah
04 April 2025 | 19:26 WIB WIBTerkini
news | 16:12 WIB
news | 15:11 WIB
news | 23:23 WIB
news | 11:46 WIB
news | 19:48 WIB
news | 13:42 WIB
news | 04:43 WIB