SuaraBanten.id - Dua tersangka kasus pemerkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 di Serang, Banten diduga dibebaskan dari tahanan. Keduanya yakni Edi Junaedi (39) dan Samudin (46) yang merupakan paman dan tetangga korban.
Kedua pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Serang Kota pada beberapa waktu lalu.
Menurut keterangan RT setempat, Heri mengatakan, kedua pelaku dibebaskan. Namun, meski telah menerima informasi tersebut, Edi Junaedi dan Samudin tidak pernah muncul di lingkungannya.
“Dengar-dengar (bebas), tapi belum jelas. Karena saya belum liat,” kata Heri, Senin (17/1/2022) dikutip dari Bantennews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id.
Baca Juga:Longsor di Bojonegara Serang Tutup Jalan Antardesa
Kata Heri, saat ini gadis keterbelakangan mental yang menjadi korban perkosaan, paman dan tetangga itu sedang hamil tua. “Baru masuk 6 bulan,” ucapnya.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya membenarkan kedua pelaku sudah dibebaskan lantaran laporan dugaan pemerkosaan telah dicabut.
“Katanya sudah ada perdamaian, pencabutan laporan. Kan yang lapor tetangganya,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKBP David Adhi Kusuma memastikan dirinya akan melakukan pengecekan terkait dugaan pembebasan kedua pelaku perkosaan tersebut.
“Ok saya cek dulu ya,” kata Kasat yang baru beberapa hari menjabat di Satreskrim Polres Serang Kota, Senin (17/1/2022).
Baca Juga:Ibu dan Nenek Pembuang Bayi di Pesawahan Pontang Ditangkap, Polisi Kejar Pacar Pelaku
Diketahui sebelumnya, kasus itu terungkap setelah tetangganya Samsudin memperkosa korban, usai pulang Salat Subuh Kamis 25 November 2021 sekitar pukul 05.30 WIB.
- 1
- 2