SuaraBanten.id - Ayah almarhumah Vanessa Angel kini harus kembali menelan pil pahit lantaran aduannya ke Kemensos tak berbuah hasil seperti yang ia inginkan.
Kini Kemensos malah berbalik mendukung Marissya Icha. Kemensos malah mengapresiasi Icha lantaran dirinya berinisiatif menggalang dana untuk membeli rumah bagi Gala Sky.
Hal ini diungkapkan pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy usai pihaknya bertemu dengan Kemensos RI melalui virtual zoom meeting.
"Kemensos mengapresiasi apa yang dilakukan mba Marissya dalam mengumpulkan dana untuk adinda kita Gala," kata Ahmad Ramzy dilansir laman KH Infotaiment Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga:Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Tutup Pintu Damai
Diketahui, siang tadi Icha memenuhi panggilan Kemensos terkait donasi untuk membelikan rumah anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah itu.
Mulanya pertemuan antara Icha dengan Kemensos RI dilakukan secara tatap muka. Tetapi, karena ada demo di depan gedung Kemensos RI, maka pertemuan itu menjadi online.
Dalam pertemuan ini, Marissya Icha memberikan klarifikasinya kepada Kemensos RI. Ramzy juga mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Marissya Icha tidak ada unsur pidana.
"Jadi tadi sifatnya klarifikasi, mba Marissya diundang klarifikasi bukan kapasitas pemeriksaan apa lagi ranah pidana tidak ada itu," ujar Ramzy.
"Jadi tidak ada unsur-unsur perbuatan pidana di situ jadi sifatnya klarifikasi, edukasi dan sosialisasi terhadap peraturan Kemensos," pungkasnya.
Baca Juga:Kemensos Digeruduk Pendemo, Marissya Icha Batal Klarifikasi Tatap Muka
Diketahui, penggalangan dana yang digagas Marissya Icha ini bertujuan untuk membeli rumah Gala Sky sempat menggerkan publik.
Lantaran, pihak Doddy Sudrajat, ayah mendiang Vanessa Angel menduga Marissya Icha mengambil keuntungan dari hasil penggalangan dana tersebut.
Kemudian Doddy Sudrajat melaporkan Marissya Icha ke Mabes Polri terkait donasi rumah Gala Sky Andriansyah. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian melimpahkan kasus itu ke Kemensos karena dinilai lebih memiliki wewenang.
Apalagi pengumpulan dana masyarakat diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan atau Barang (PUB).
Kegiatan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang PUB. Di aturan ini disebutkan kegiatan PUB harus mengantongi izin pejabat berwenang.