Efek Dahsyat Sabu, Dua Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin, Perkosa, dan Rampok Korban

Calon suami korban yang baru pulang melaut pun tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui calon istrinya tak bernyawa.

Hairul Alwan
Senin, 03 Januari 2022 | 09:15 WIB
Efek Dahsyat Sabu, Dua Lelaki Ini Bunuh Calon Pengantin, Perkosa, dan Rampok Korban
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Kasus pembunuhan pada calon pengantin yang sempat viral pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu, kini telah menemukan titik yang sangat terang. Tersangkanya ada dua orang, yakni KZ (28) dan JF (25).

Korban, F (19) merupakan warga Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara dan pertama kalinya ditemukan oleh adiknya, LA (11) di pagi hari. Saat ditemukan, korban tewas tergeletak di ruang tamu rumahnya dengan kondisi celana melorot yang menandakan bahwa korban tewas dibunuh.

Tak hanya itu, barang berharga seperti emas, handphone, dan uang pribadi milik korban ikut hilang. Calon suami korban yang baru pulang melaut pun tak kuasa menahan air matanya saat mengetahui calon istrinya tak bernyawa. Padahal keduanya telah sepakat akan segera menikah awal tahun 2022.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Ramhat Husein Simatupang, membeberkan niat awal keduanya sebelum terjadi pembunuhan. Dari pengakuan kedua tersangka, sebelumnya mereka mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat dalam pengaruh narkoba, muncul niat jahat di benak kedua tersangka untuk mencuri dan berkeliling kampung mencari target.

Baca Juga:Peredaran Narkoba di Jakarta Pusat Meningkat, 771,9 Kg Sabu Disita Sepanjang 2021

Kedua tersangka akhirnya mendatangi rumah korban karena nampak kosong. Usai menggasak harta korban, mereka membunuhnya dengan cara mencekik.
Adapun salah satu tersangka, yakni JF, mengaku dirinya menyukai korban dan bahkan dengan sempatnya ia memperkosa jasad korban yang telah tewas. JF cemburu karena korban akan segera menikah dengan orang lain.

Di satu sisi, JF punya dendam karena tak diizinkan meminjam uang. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini