Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Orang Segera Disidangkan

Sebagaimana diketahui sebanyak 4 tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang.

Andi Ahmad S
Sabtu, 01 Januari 2022 | 13:03 WIB
Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Orang Segera Disidangkan
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri (Kerjari) Kota Tangerang akan melimpahkan perkara pidana dugaan kebakaran Lapas Klas I A Tangerang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pekan depan.

Sebagaimana diketahui sebanyak 4 tersangka ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang yang menewaskan 49 orang Warga Binaan.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, kalau kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini kejaksaan menyiapkan penuntutan di pengadilan," kata Dapot dalam pesan singkat, Sabtu (1/1/2022).

Baca Juga:122 Napi Terorisme Janji Setia kepada Pancasila dan UUD 1945

Ia menerangkan, empat tersangka yang bernama Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Poses persidangannya akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang," tandasnya.

Sebagai informasi tim penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya yang merupakan petugas Lapas Kelas 1 Tangerang disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Dalam pengembangannya, polisi juga menetapkan tiga orang tersangka, yakni berinisial JMN, PBB, dan RS.

Baca Juga:Malam Pergantian Tahun Baru 2022, Ganjil Genap Berlaku di TMII, Ragunan, dan Ancol

Ketiganya meliputi narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas 1 Tangerang.

Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini