Sebagai informasi, kasus yang menimpa Richard Lee ini masih berkaitan dengan konten edukasinya mengenai promosi perawatan wajah mengandung hydroquinone yang dulu dipromosikan oleh Kartika Putri. Seperti pada penangkapan pertama, Richard Lee dituduh telah melakukan akses ilegal di akun media sosial Facebook yang menurut polisi sudah disita.
Di beranda Instagram-nya, Richard Lee membuat video. Ia mengatakan bahwa tidak merugikan siapa pun lantaran mengunggah di akun media sosial Facebooknya sendiri, tapi anehnya diancam hukuman delapan tahun penjara sehingga ia pun membandingkan dengan Rachel Vennya yang kabur dari karantina.
“Negara rugi? Enggak. Masyarakat rugi? Enggak. Artis yang rugi? Enggak. Enggak ada yang rugi, delapan tahun penjara!” tegasnya.
“Kabur dari karantina, siapa yang rugi? Banyak banget, gila! Kalau virus itu menyebar, satu Indonesia rugi, ekonomi bisa jatuh, itu risikonya. Saya merugikan siapa?” tandas Richard Lee.
Baca Juga:Pakai Baju Tahanan, Dokter Richard Lee Tertekan selama di Penjara
- 1
- 2