Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Buruh Terobos Ruang Gubernur Banten, Dua Orang Ditahan

Kedua buruh itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Hairul Alwan
Senin, 27 Desember 2021 | 14:22 WIB
Polda Banten Tetapkan 6 Tersangka Buruh Terobos Ruang Gubernur Banten, Dua Orang Ditahan
Polda Banten gelar ekspose kasus dugaan perusakaan Kantor Gubernur Banten. [nindi/bantennews]

“Kita memahami terkait peristiwa itu Indonesia wilayah hukum, penegakan hukumnya kami serahkan ke Polda Banten apakah penerapan restorative justice terbuka peluang tapi dalam hal ini kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengngani perkara ini UU berlaku,” ucap Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini