SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menjelaskan alasannya tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sesuai keinginan para buruh. Menurutnya Keputusan itu sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.
Selain itu ia juga mengatakan penetapan UMK Provinsi Banten, yang telah ditandatanganinya tersebut, berdasarkan kepentingan semua pihak.
“Ini ada dasarnya ada Undang-Undangnya dan ada azas kepentingan umum lebih luas. karena berkaitan dengan upah minium tidak hanya untuk buruh tapi untuk buru-buruh lain ada di perhotel, dunia wisata, termasuk juga UKM dan sebagainya,” Kata Wahidin Halim di kediamannya, Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
“Saya melihat dari kepentingan semuanya. Jadi saya tidak berpihak kepentingan pengusaha. Kalau kita misal membuat keputusan berpihak pada buruh kan salah. kan ada sanksi administratif," sambungnya.
Baca Juga:Kantornya Diacak-acak Buruh, Gubernur Banten Bakal Proses Secara Hukum
Dalam kesempatannya, Wahidin menerangkan, penetapan UMP Banten, juga didasari pada kondisi ekonomi di Banten.
Pasalnya dalam memutuskan upah harus melihat dari kegiatan usaha yang berjalan dan beberapa pendalaman yang harus dipertimbangkan.
“Saya bukan takut pada sanksi administratif, kalau saya melihatnya lebih pada perspektif bagaimana kegiatan usaha berjalan, pengangguran tertanggulangi. Dan itu (UMP) baik pendalaman tim dan kajian saya, itu ya pertimbangannya," tuturnya.
Ia mengungkapkan sebenarnya konflik pengupahan di daerah selalu terjadi setiap tahunnya.
Kemudian, tiap tahun juga mereka menuntut untuk dinaikan upah. Sementara kalangan pengusaha tidak bersedia memenuhui keinginan buruh.
Baca Juga:Sebelum Terkenal, YouTuber Mbah Minto Adalah Buruh Tani dan Tukang Pijit Panggilan
"Jadi memang di Indonesia ini perlu diklarifikasi konflik perburuhan dan modal tiap tahun. Buruh tiap tahun minta naik, pengusaha tidak mau naikin. Tapi demonya mah ke pemeirntah kota/kabupaten. Makanya tugas Gubernur, walikota memfasilitasi, membangun silaturahim, memoderasi pertemuan itu," jelas dia.
Wahidin juga menegaskan bahwa, sebelum UMP Banten itu ditetapkan, seluruh pihak baik perwakilan Pemerintah, pelaku usaha dan buruh telah diajak berdiskusi bersama dirumahnya.
Berdasarkan pertemuan tersebut, seluruhnya sebenarnya menyepakati jalan tengah penetapan UMP.
"Sebelum ada keputusan kita kumpulin, Dinas dikumpulin, ada buruh, Apindo, damai - damai saja. (Kenapa) sudah waktunya, kita yang diserang," jelasnya
Sebelumnya diberitakan, Ratusan buruh yang tergabung dalam berbagai serikat menerobos ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim, Rabu (22/12/2021).
Mereka nekad memasukin ruang kerja Wahidin Halim lantaran geram tuntutan tidak digubris atau permintaan revisi upah minimum kota/kabupaten (UMK) tak kunjung direvisi.
Menurut informasi, massa aksi awalnya menuntut UMK 2022 di dalam area Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Lantaran tada pihak yang menemui, sekira pukul 17.15 WIB ratusan buruh menerobos masuk menuju Pendopo Gubernur Banten berharap bisa bertemu dengan Mantan Wali Kota Tangerang itu.
Massa aksi sempat tertahan di depan kantor Gubernur Banten, buruh yang sudah geram lantaran tuntutannya tidak digubris akhirnya merangsek masuk ke ruang kerja WH. Namun ruang kerja orang nomor satu di Banten itu kosong.
Meluapkan kekesalannya, buruh akhirnya menduduki Ruang Kerja Gubernur Banten. Beberapa massa aksi bahkan melontarkan kalimat umpatan dan mengosongkan isi kulkas di ruangan tersebut. Aksi itu tak berlangsung lama, akhirnya massa buruh kembali ke lokasi aksi semula.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim segera merevisi UMK 2022. Dimana buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
“Kita masih menuntut (kenaikan UMK 2022) 5,4 persen. Dengan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Intan.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim