Bejat! Paman Perkosa Ponakan Sejak SMP Hingga Hamil dan Melahirkan di Serang

DYS menyetubuhi ponakannya sejak di bangku SMP hingga korban hamil dan sudah melahirkan bayi yang kini berumur 2 bulan.

Hairul Alwan
Kamis, 16 Desember 2021 | 09:41 WIB
Bejat! Paman Perkosa Ponakan Sejak SMP Hingga Hamil dan Melahirkan di Serang
Ilustrasi paman perkosa ponakan di Serang hingga hamil dan melahirkan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial DYS (49) warga Serang diamankan Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang Kota. DYS merupakan pelaku paman perkosa ponakan yang terjadi di Serang.

DYS menyetubuhi ponakannya sejak di bangku SMP hingga korban hamil dan sudah melahirkan bayi yang kini berumur 2 bulan.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Betul,” ujarnya pada BantenNews.co.id--Jaringan SuaraBanten.id, Rabu (15/12/2021).

Maruli mengungkapkan, aksi bejat DYS pertama kali dilakukan pada April 2021 siang di rumah korban. Saat itu korban tengah sendirian di rumahnya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 16 Desember 2021 Serang-Cilegon Banten: Siang Diprediksi Hujan

“Pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dan saat itu korban menolak dengan keluar kamar sambil menangis. Pelaku lalu menghampiri korban sambil marah-marah dan mengancam korban jika tidak ingin melakukannya, maka korban tidak akan mendapat jajan dari pelaku,” ungkap Kapolres.

Korban yang tetap menangis kembali ke kamar yang tanpa sadar diikuti pelaku. Pelaku saat itu melihat korban tak berdaya langsung melakukan aksi biadabnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung keluar dari kamar korban.

Karena perbuatan bejat DYS, korban mengandung janin dari pamannya. Tak merasa bersalah, sang paman malah mengajak korban yang saat itu mengandung 5 bulan mengugurkan kandungannya.

“Pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungannya ke dukun yang berada di wilayah Bandung,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan pelaku berhasil diamankan pada 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 di rumahnya dan untuk korban bersama bayinya saat ini dalam pendampingan P2TP2A Kabupaten Serang.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Kamis 16 Desember 2021

“Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak