Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Sengaja Tidak Dirilis, Polisi Ungkap Alasan Ini

Kasus guru pesantren perkosa 12 santriwati ternata sengaja tidak dirilis oleh polisi.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 10:56 WIB
Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati Sengaja Tidak Dirilis, Polisi Ungkap Alasan Ini
ILUSTRASI guru pesantren perkosa santriwati. [IST]

Pelaku disebut memperkosa korban di berbagai tempat, mulai dari pondok pesantren, apartemen, hingga hotel sepanjang tahun 2016 hingga 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Herry Wirawan kini terancam kurungan hingga maksimal 20 tahun.

Ia dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.

Baca Juga:Sibuk Urus Bansos, Guru SD di Tanggamus tak Pernah Mengajar di Sekolah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini