Pura-pura Jual Magic Com Tiga Emak-emak Hipnotis Korban, Perhiasan Belasan Juta Raib

Kejahatan hipnotis dengan berpura-pura jual Magic Com belakangan marak terjadi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak.

Hairul Alwan
Jum'at, 10 Desember 2021 | 06:32 WIB
Pura-pura Jual Magic Com Tiga Emak-emak Hipnotis Korban, Perhiasan Belasan Juta Raib
Salah satu pelaku kejahatan hipnotis bermodus jual megic com diinterogasi polisi, Kamis (9/12/2021). [Bantennews]

SuaraBanten.id - Kejahatan hipnotis dengan berpura-pura jual Magic Com belakangan marak terjadi di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Terbaru warga Desa Sinargalih, Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang menjadi korban hingga perhiasan belasan juta raib.

Diketahui, aksi hipnotis itu dilakukan perempuan berinisial GY (32), AN (32) dan SA (39). Ketiganya kini sudah diamankan personel Polsek Mandalawangi, Polres Pandeglang setelah aksi penipuan dengan menggunakan hipnotis terbongkar.

Tiga pelaku ditangkap usai aksi penipuan yang dilakukan Selasa (7/12/2021) malam terbongkar.

“Ketiganya sudah kami tahan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kanit Reskrim Polsek Mandalawangi Ipda Heru Purwo Sunarko, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 10 Desember 2021Pandeglang-Lebak Banten: Diprediksi Siang Hari Hujan

Saat menjalankan aksinya, para tersangka berpura-pura menjual magic com kepada warga. Ketiga pelaku terus memaksa dan membujuk pemilik rumah untuk membeli barang dagangannya.

Tak hanya meminta membeli barang dagangannya, para tersangka juga meminta korban menyerahkan barang berharga miliknya seperti cincin dan gelang emas agar ditukarkan dengan barang dagangannya.

Korban yang berada dalam pengaruh hipnotis dengan mudah menyerahkan apa yang diminta para tersangka dan baru sadar setelah ketiga orang itu pergi dari rumahnya.

“Korban merasa dihipnotis dan baru sadar ketika tersangka sudah tidak ada. Korban disadarkan sama anaknya yang baru datang ke rumah,” jelasnya.

Menurut pengakuan korban, ia mengalami kerugian usai cincin seberat 2 gram dan gelang 15 gram miliknya dibawa kabur tersangka. Total kerugian yang dialami korban senilai Rp13,6 juta.

Baca Juga:Sempat Hilang, Nelayan Asal Labuan Ditemukan Tewas

“Berdasarkan pengakuan, ketiga tersangka ini sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Pandeglang dan Lebak. Sekarang masih periksa untuk pendalaman di kantor,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak