Sebelumnya diberitakan, Kejari Kota Tangerang menuntut Cynthiara cs selama 6 tahun penjara dan wajib membayar denda hingga sebesar Rp 200 juta.
Cynthiara cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Tok! Divonis 10 Bulan Atas Kasus Prostitusi Anak, Cynthiara Alona Menangis