Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dan Terancam 9 Tahun Penjara

Modus yang dilakukan tersangka Aditya, yakni melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri.

Hairul Alwan
Selasa, 07 Desember 2021 | 08:55 WIB
Dosen Unsri Resmi Jadi Tersangka Pelecehan Seksual dan Terancam 9 Tahun Penjara
Ilustrasi Pelecehan Seksual, Dosen Unsri Terancam 9 Tahun Penjara.

SuaraBanten.id - Dosen bernama Adhitya Rol Asmi (AR) ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap DR, mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sriwijaya, Senin 6 Desember 2021.

“Dosen AR ditetapkan sebagai tersangka atas korban DR, selaku dosen pembimbing untuk proses pembuatan skripsi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, segera diterbitkan surat penahanan yang berlaku malam ini pukul 00.00,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan, Senin (6/12/2021).

Hisar mengungkap modus yang dilakukan tersangka Aditya, yakni melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri. Penyidik menyita beberapa barang bukti berupa baju dan pakaian dalam korban.

Sementara ini, ia menyebut tersangka Aditya baru mengakui perbuatan tersebut satu kali kepada satu korban. Meskipun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan bahwa korban bisa bertambah. Apalagi setelah diterbitkannya Permendikbud nomor 30 tahun 2021, setiap perguruan tinggi memiliki Satgas pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga:Kasus Dugaan Pelecehan Staf oleh Oknum Camat di Siak Berakhir Damai

“Penyelidikan ini merupakan kerja sama antara BEM dan Satgas yang mengumpulkan saksi dan keberanian korban untuk melapor dan mengumpulkan alat bukti. Kepolisian akan selalu menindaklanjuti apabila ada temuan dan masukan dari Satgas untuk memberantas praktek seperti ini di dunia pendidikan kita,” ujarnya.

Sementara itu, terkait pelaporan mahasiswa Fakultas Ekonomi Unsri berinisial F, D, dan C yang melaporkan dosen R, pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk tersangka AR dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 294 ayat 1 hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujar dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak