Pakai Knalpot Brong di Kota Serang, Motornya Bakal Diangkut Polisi

Langkah ini merupakan guna menegakkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 terkait kebisingan knalpot.

Andi Ahmad S
Minggu, 05 Desember 2021 | 15:29 WIB
Pakai Knalpot Brong di Kota Serang, Motornya Bakal Diangkut Polisi
Ilustrasi razia knalpot brong. [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraBanten.id - Sejumlah kendaraan roda dua yang melakukan knalpot brong atau bising diangkut Polres Serang Kota, Banten.

Polres Serang Kota dengan tegas akan melakukan penahanan kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong di wilayahnya.

Langkah ini merupakan guna menegakkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 terkait kebisingan knalpot.

“Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM, bahkan menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Baca Juga:DPD RI Dorong Banten Jadi Kawasan Industri Halal

Ia berharap para pengendara di Kota Serang menggunakan knalpot kendaraan standar dan tidak menggunakan knalpot yang menggangu pengendara lain.

Tujuannya agar situasi kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar.

“Kami imbau juga agar pengendara melengkpai surat-suratnya dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini