Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar

Dalam persidangan itu juga turut diputar video penganiayaan lengkap berdurasi 14 menit diputar kuasa hukum terdakwa.

Hairul Alwan
Kamis, 02 Desember 2021 | 09:00 WIB
Fakta Kasus Warga Tangerang Dipukuli dan Dianiaya Terungkap, Video Penganiayaan Diputar
Kuasa hukum Wisnu dan Alix memberi keterangan pers, Rabu (1/12/2021). [Muhammad Jehan Nurhakim/Suara.com]

Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini