SuaraBanten.id - Polda Banten meminta masyarakat membatasi mobilitas ke tempat wisata pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui keterangan persnya, Sabtu (27/11/2021)
Rudy mengungkapkan, Polda Banten bakal menerapkan ganjil genap kepada pengendara yang hendak menuju destinasi wisata.
“Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 kita ketahui bahwa pemerintah akan memberlakukan status PPKM Level III pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, perlu kita sikapi dengan membatasi aktivitas dan mobilitas harian,” kata Kapolda melalui keterangannya, Sabtu (27/11/2021).
Kata Rudy, berdasarksan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah merumuskan khusus untuk pengaturan tempat wisata.
Baca Juga:Polda Jabar Terapkan Sistem Ganjil Genap, Antisipasi Gelombang Gelombang Ketiga Covid-19
“Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level III khususnya untuk wilayah Provinsi Banten sebagai destinasi favorit diantaranya Pantai Anyer, Pantai Carita, Perhotelan, Cottage dan tempat wisata lainnya,” ujar Rudy Heriyanto.
Rudy menintruksikan kepada Kapolres serta jajaran agar mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di wilayah hukumnya masing-masing agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan yang baik.
Selain itu, Polda Banten juga akan menerapkan pengaturan lalu lintas ganjil genap agar dapat mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
“Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas,” kata Rudy Heriyanto.
Kapolda mewanti-wanti soal penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata. Kata dia, pendekatan 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Baca Juga:Sebelum Natal, Mal, Instansi dan Obyek Wisata di Balikpapan Harus Koneksi PeduliLindungi
“Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata,” jelas Rudy Heriyanto.
Mangacu pada Inmendagri No 62 Tahun 2021, Kapolda membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total tempat wisata dan melarang adanya pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka maupun tempat tertutup.
“Mengurangi penggunaan pengeras suara yang dapat menyebabkan orang berkumpul secara masif sehingga menimbulkan kerumunan,” ucap Rudy Heriyanto.
Lebih lanjut, Rudy menambahkan Polda Banten akan membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi baik yang dilakukan secara keagamaan maupun non-keagamaan.
“Di masa pandemi dan PPKM Level III ini masyarakat agar membatasi kegiatan seni, budaya dan tradisi yang dapat menimbulkan kerumunan,” tutup Rudy Heriyanto.