Ketiga tersangka tersebut yakni, Ahmad Zain An-Najah, Farid Ahmad Okbah dan Anung Al Hamat. Penangkapan Ahmad Zain An-Najah ikut menyeret Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran statusnya sebagai anggota Komisi Fatwa lembaga agama tersebut.
Oleh sebab itu, MUI telah menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah sebagai anggota Komisi Fatwa, terhitung sejak hari ditangkapnya.
Terkait hal tersebut, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bahwa MUI perlu bersikap dengan adanya penangkapan anggotanya yang berada di bidang Komisi Fatwa atas nama Ahmad Zain An-Najah.
Cholil menganggap bahwa pemberitaan media seakan-akan itu adalah organisasi MUI karena keanggotaannya. Padahal secara tindakan dan struktur dan juga pribadi tidak ada hubungannya sama sekali dengan pengorganisasian MUI.
Baca Juga:MUI Disusupi Teroris, Muhammadiyah: Kita Serahkan Pada Proses Hukum Yang Adil
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI,” ujar Cholil.