“Tinggal 10 persen lagi, kita kanopinya belum,” katanya.
Perihal dana penggantinaan, untuk pembongkaran, Juru Sita, Burhanudin mengatakan pencairan belum dapat dilakukan, karena masih ada kendala dari kedua belah pihak, yakni Bank DKI dan pemilik sertifikat.
Dirinya menambahkan, besaran uang untuk dana penggatian lahan tersebut sebesar Rp 1,5 Miliar.
“Enggak (cair), masalahnya yang belum ada 3, dari pihak bank DKI juga jadinnya yang satu pemilik rumah masalah ditipu, sertifikat dibalik sama yang satu. yang satu ini mengambil duit di Bank DKI,” tutur Burhunidin.
Baca Juga:Tak Hanya Covid-19 Dinkes Tangerang Imbau Waspada DBD, Sejak Awal Tahun Tercatat 350 Kasus
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim