Razia Rumah Kos di Tangsel, Satpol PP Amankan Dua PSK di Bawah Umur

Dalam razia kos itu, Satpol PP Kota Tangsel mengamankan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur.

Hairul Alwan
Senin, 25 Oktober 2021 | 13:23 WIB
Razia Rumah Kos di Tangsel, Satpol PP Amankan Dua PSK di Bawah Umur
Satpol PP Kota Tangsel mengamankan salah satu PSK di di rumah kos yang berada di Tangsel, Minggu (24/10/2021). [Ist]

SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia tiga lokasi yang diduga seringkali digunakan untuk praktek prostitusi. Ketiga lokasi tersebut yakni rumah kos di Rawa Mekar Jaya Serpong, Apartemen di Ciputat, dan Apartemen di wilayah Rawa Buntu Serpong.

Dalam razia kos itu, Satpol PP Kota Tangsel mengamankan dua Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur. Selain itu, petugas juga mengamankan dua PSk berumur dewasa ikut diamankan.

Satu dari dua PSK berumur itu dibawa ke Dinsos Tangsel lantaran sedang hamil.

“1 orang di Dinsos Tangsel dikarenakan hamil untuk diambil langkah lebih lanjut," kata Kepala Seksi Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry dalam keterangan tertulis, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:Geger Bocah 10 Tahun Hanyut dan Tenggelam di Kali Angke Tangsel

"Selain razia tersebut tim Gagak Hitam juga mengamankan miras 447 botol di salah satu lokasi di Serpong Utara,” ungkapnya.

Menurut Muksin, para PSK tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat nomor 9 tahun 2012.

“Giat berlangsung Sabtu siang hingga Minggu pagi. Adapun yang tidak terindikasi ada 4 wanita dan sudah dipulangkan. Sementara untuk tarif kencan 500 sampai dengan Rp1 juta,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini