Digerebek di Kosan Cimuncang Serang, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang Dikamar Pelaku

"AM ditangkap berikut batang bukti berupa 10.350 obat terlarang jenis G berupa Tramadol dan Heximer ungkap Matri Sonny

Hairul Alwan
Selasa, 19 Oktober 2021 | 17:59 WIB
Digerebek di Kosan Cimuncang Serang, Polisi Temukan Ribuan Obat Terlarang Dikamar Pelaku
Penjual obat terlarang berinisial AM (21). [Istimewa]

SuaraBanten.id - Seorang pemuda berinisial AM (21) dibekuk personel Dit ResNarkoba Polda Banten di JL KH. Abdul Latief, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang, Minggu (17/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB. AM dibekuk lantaran terlibat sebagai pengedar obat terlarang.

Dirresnarkoba Polda Banten KBP Matri Sonny mengungkapkan, AM ditangkap dengan menyita puluhan ribu obat terlarang yang ditemukan polisi saat melakukan razia, obat terlarang tersebut disimpan pelaku di dalam kamar kostan miliknya.

“Tersangka kami tangkap saat melakukan pemantauan di daerah yang rawan penggunaan obat terlarang. AM ditangkap berikut batang bukti berupa 10.350 obat terlarang jenis G berupa Tramadol dan Heximer ” ungkap Matri Sonny pada Selasa (19/10/2021).

Berdasarkan keterangan AM, ia mendapatkan obat terlarang dari R yang diduga pengepul obat-obat terlarang.

AM mengaku terpaksa menjual obat terlarang sejak tahun 2012 lantaran bingung mencari pekerjaan usai dipecat sebagai penjaga toko kosmetik. Dari penjualan barang haram ini, ia berhasil meraup keuntungan Rp1 juta perhari.

Baca Juga:Mantan Kades Kepandean Serang Diduga Korupsi Dana Desa Rp695 Juta

“Kepada polisi, tersangka mengaku bingung mencari pekerjaan, ia dulunya sebagai penjaga toko kosmetik” jelas Kabid Humad Polda Banten, AKBP Shinto Silutonga kepada SuaraBanten.id, Selasa (19/10/2021).

Atas perbuatannya, AM dijerat pasal 196 dan atau 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun tentang cipta kerja.

Korban diancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar. Sementara R, saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian Polda Banten.

Kontributor : Oki Fathurrohman

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 19 Oktober 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini