Para karyawan yang dirumahkan tersebut sudah melaporkan persoalan ini kepada Disnakertrans Provinsi Banten, Disnakertrans Kabupaten Serang hingga ke Komisi II DPRD Kabupaten Serang.
Atas laporan yang diajukan oleh perwakilan karyawan Hotel Marbella, Disnakertrans Kabupaten Serang telah memanggil kedua belah pihak pada 20 Mei 2021 lalu untuk menyelesaikan permasalahan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Namun saat itu pihak Hotel Marbella tidak memenuhi panggilan, hingga akhirnya Disnakertrans Kabupaten Serang memanggil untuk kedua kalinya yakni pada 31 Mei 2021 dan panggilan dipenuhi.
Kendati demikian, ternyata persoalan masih belum selesai hingga akhirnya para karyawan kembali berunjuk rasa pada Sabtu (16/10/2021).
Baca Juga:Tepergok Pecah Kaca Mobil di Kota Serang, Warga Palembang Ditangkap Polisi